Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)/IDAK

Konsultan Perizinan Tanpa Ribet

Anda membutuhkan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)/IDAK untuk usaha Anda?

Kami siap membantu! Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)/IDAK Usaha Anda!

Izinpedia menyediakan layanan pengurusan perizinan dengan biaya ekonomis dan persyaratan yang mudah. Dengan dukungan tim ahli yang berpengalaman di sektor kesehatan dan sektor lainnya, kami mampu memberikan garansi sampai terbit. #PilihYangPasti

Apa itu IPAK

Kepanjangan IPAK adalah Izin Penyalur Alat Kesehatan. Izin IPAK Alkes di Kemenkes lebih dikenal dengan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK).

  • Bagaimana cara mengurus IPAK

    IPAK bisa didapatkan dengan cara pengurusan Online pada website resmi OSS.

  • Syarat Pembuatan IPAK

    1. Badan Usaha Berbadan Hukum yang memiliki NIB berKBLI 46691
    2. Data diri Direktur Utama
    3. Penanggung Jawab Teknis
    4. Struktur Organisasi
    5. Uraian Tugas
    6. Daftar Alkes yang disalurkan
    7. Sarana dan Prasarana Gudang
    8. Peralatan Workshop

  • Biaya Pengurusan IPAK

    Terdapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 1.000.000,- . Hubungi team kami untuk mendapatkan harga spesial.

  • Jangka Waktu Pengerjaan

    20 hari kerja dengan jaminan pengurusan sampai dengan terbit

  • Masa Berlaku

    5 tahun dari terbit sertifikat

  • Bagaimana cara cek IPAK

    Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah memiliki IPAK atau belum dapat mengunjungi website resmi kementrian kesehatan di infoalkes.kemkes.go.id

IPAK Kemenkes juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan Luar Negeri/Import (AKL) maupun Alat Kesehatan Dalam Negeri/Produksi (AKD)

Butuh jasa pengurusan IPAK / IDAK Izin Penyalur Alat Kesehatan?

Dapatkan Pengurusan IPAK / IDAK Kemenkes Anda dengan Harga Terbaik!

Jadikan Izinpedia.com sebagai mitra konsultan terpercaya Anda dalam memperoleh Pengurusan IPAK / IDAK Kemenkes dengan harga yang sesuai dengan anggaran Anda!

Pilih Yang Pasti

IDR 11.000.000

Klien Kami

Punya pertanyaan terkait pengurusan perizinan legalitas perusahaan anda? Hubungi kami sekarang!